Tes kesehatan dan psikologi menjadi syarat wajib saat mau perpanjang SIM. Berapa ya biayanya?
Surat Izin Mengemudi (SIM) diperpanjang setiap lima tahun sekali. Untuk melakukan perpanjangan, pemilik SIM wajib melakoni uji kesehatan dan tes psikologi. Sejatinya, tes kesehatan dan psikologi sudah dilakukan saat bikin SIM baru. Namun saat perpanjangan, harus tes ulang.
"Jadi memang harus dilakukan diuji lagi setelah 5 tahun dia bisa membawa kendaraan atau tidak itu harus diuji lagi, psikologisnya diuji lagi, kesehatannya diuji lagi, karena ini menyangkut juga keselamatan atau nyawa orang lain juga," ungkap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi dilansir laman Instagram NTMC Korlantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu juga tak ada SIM yang berlaku seumur hidup. Sebab, kondisi kesehatan maupun psikologi seseorang bisa berubah dalam kurun waktu lima tahun tersebut. Soal biayanya, tergantung dari fasilitas kesehatan yang dipilih.
Biaya Tes Psikologi dan Tes Kesehatan SIM
Untuk tes psikologi, kamu bisa melakukannya secara online di ePPSi. ePPsi adalahsatu-satunyaplatform tes psikologi SIM resmi yang diakreditasi Biro Psikologi SSDM POLRI dan terintegrasi dengan aplikasi SINAR Korlantas POLRI. Kamu bisa menggunakan hasil tes psikologi di ePPSi ini untuk perpanjangan SIM online maupun offline. Biayanya sebesar Rp 57.500. Adapun hasil tes psikologi di ePPSi ini punya masa berlaku enam bulan. Satu tes itu berlaku untuk berbagai golongan SIM.
Selanjutnya adalah tes kesehatan. Biayanya juga tergantung dari fasilitas kesehatan yang kamu pilih. Dari pengalaman tim detikOto melakukan perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik kota Bekasi, tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000. Biaya ini bisa jadi berbeda bila kamu tes kesehatan di tempat lain ya.
Biaya Bikin SIM
Nah untuk biaya perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenisnya. Berikut ini biaya perpanjang SIM yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Biaya SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
- Biaya SIM BI dan BII: Rp 80.000 per penerbitan
- Biaya SIM C, CI, dan CII: Rp 75.000 per penerbitan
- Biaya SIM D dan DI: Rp 30.000 per penerbitan
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini