Tilang Elektronik Motor Mulai Berlaku, Semoga Pemotor Bisa Disiplin

ADVERTISEMENT

Tilang Elektronik Motor Mulai Berlaku, Semoga Pemotor Bisa Disiplin

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 03 Feb 2020 19:04 WIB
Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Tilang elektronik untuk pengendara motor diharapkan bisa membuat pemotor lebih disiplin (Agung Pambudhy/detikOto)
Jakarta -

Dinas Perhubungan menyatakan dukungan penuh pada sistem tilang elektronik pada sepeda motor yang menjadi program Polda Metro Jaya. Karena program tilang elektronik untuk sepeda motor bisa ikut mendisiplinkan pengendara, yang berujung pada pengurangan kemacetan di jalan.

Seperti yang dikatakan Kadishub DKI Jakarta, Syafin Liputo, kepada detik.com.

"Tentu kita dukung program Polda Metro Jaya, dalam menertibkan khususnya roda dua yang tidak tertib akan terkena tilang elektronik," kata Syafin.

Syafin juga mengatakan program tilang elektronik akan menjadi program yang bagus untuk kota Jakarta. Karena bisa menekan kemacetan.

Kemacetan JakartaKemacetan Jakarta Foto: Rifkianto Nugroho

"Ini (aturan tilang Elektronik-Red) tentu luar biasa buat Jakarta, karena ketidaktertiban di jalan juga menjadi penyebab adanya hambatan di ruas jalan tertentu. Sehingga pengendara motor akan lebih disiplin di jalanan," ucap Syafin.

Seperti diberitakan sebelumnya, sepeda motor di ruas Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat akan dipantau CCTV dengan sistem ETLE. Tilang elektronik bagi motor mulai diberlakukan pada 1 Februari 2020.



Kamera E-TLE akan merekam motor yang melakukan pelanggaran di ruas Jl Sudirman-Thamrin. Sistem pada E-TLE akan melacak pelat nomor motor di data base kepolisian.

"Data kendaraannya yang diambil, kan ada data pemiliknya baru dikonfirmasi pemiliknya. Kalau motor melanggar, nanti sepeda motornya ter-capture pelat motornya disajikan datanya, nanti data di situlah data pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi detikcom waktu itu.

Tilang ElektronikTilang Elektronik Foto: Farih Maulana/detikcom

Untuk sementara ini, tilang elektronik ini baru bisa merekam pelanggaran yang dilakukan sepeda motor berpelat 'B'. Tilang elektronik ini diberlakukan di 45 titik ruas Jalan Sudirman-Thamrin, dan beberapa tempat koridor Transjakarta.

Pihak kepolisian rencananya akan menambah pemasangan kamera E-TLE di 12 titik. "Intinya kita 'kan menambah kamera 45 ditambah kemarin 12 jadi 57 di ruas Sudirman-Thamrin," tuturnya.

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta terkait instalasi kamera E-TLE tersebut.



Simak Video "Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone, Begini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT