Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik motor sejak Sabtu (1/3/2020). Dua hari berlaku, ratusan pemotor yang melanggar ditindak polisi.
"Selama dua hari 341 terdeteksi pelanggaran," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi detikcom, Senin (2/3/2020).
Fahri mengatakan pemotor yang ketahuan melanggar rata-rata adalah menerobos jalur busway.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling banyak pelanggaran melintas di jalur Busway," kata Fahri.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (E-TLE) bagi motor yang dimulai pada Sabtu 1 Februari 2020.
Mekanisme tilang elektronik sepeda motor tidak ada bedanya dengan mekanisme tilang elektronik untuk mobil. Kamera E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran.
Pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang. Ada jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam E-TLE, seperti pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.
Dengan adanya tilang elektronik pemotor ini, pihak TransJakarta sendiri mendukung penuh dan berharap adanya penurunan jumlah pelanggar di jalur TransJakarta (Busway). Catatan TransJ menunjukkan penerobosan di busway cukup banyak. Sebelumnya, pelanggar yang menerobos busway bisa mencapai 300-500 pelanggar per hari.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah