Menurut Dedi, tagihan denda tilang elektronik jangan sampai salah alamat. "Bila tagihan penilangan ke alamat STNK yang tertera, bagaimana bila motor tersebut sudah ada di tangan pihak kedua (setelah dibeli), lalu apakah tagihan masih masuk ke tangan pemilik pertama?," kata Dedi.
Terkait hal itu, pejabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat itu, AKBP M Nasir pernah menjelaskan soal detal mekanisme tilang elektronik. Surat tilang memang dilayangkan ke alamat yang sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam proses pengiriman surat tilang itu, pihak kepolisian juga menyertakan surat konfirmasi. Surat konfirmasi ini merupakan ruang bagi yang ditilang untuk membela diri atau mengoreksi apabila terdapat kekeliruan dalam proses tilang tersebut.
Ada beberapa cara untuk melakukan konfirmasi terkait tilang elektronik. Masyarakat bisa melakukannya via website (https://etle-pmj.info/) atau datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?