Sunday Morning Ride (Sunmori) biasa dimanfaatkan pengendara motor untuk menghabiskan waktu bersama tunggangan. Namun sejumlah bikers terkena razia polisi karena menggunakan knalpot bising.
Hal ini bisa dilihat melalui unggahan akun resmi jejaring sosial Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pada, Minggu, (26/1/2020).
"Polri Sat Lantas PMJ menindak dengan tilang pengendara motor cc besar dengan suara2 bising nya yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Jl. Patimura Kebayoran Baru Jaksel," cuitnya yang disertakan video seperti dilihat detikcom, Senin (27/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video terlihat beberapa motor sport mulai dari R15 dan GSX150R. Pun akhirnya ditilang karena tidak menggunakan knalpot standar bawaan pabrik.
Sebenarnya rujukan aturan tidak menggunakan knalpot berisik sudah ada dalam rujukan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Dalam aturan itu tertulis bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.
Jika melebihi ambang batas itu pengendara bisa dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi aturannya.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?