Penghapusan Data Registrasi STNK, Dilakukan Atas Permintaan Pemilik

Penghapusan Data Registrasi STNK, Dilakukan Atas Permintaan Pemilik

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 15 Jan 2020 18:43 WIB
Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Pihak kepolisian mulai memberlakukan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat 2 (b). Dalam aturan itu, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Kebijakan ini sudah disosialisasikan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak akhir 2018 lalu. Kemudian juga menyusul disosialisasikan di Polda-polda di seluruh Indonesia.

Dan baru-baru ini Polda Metro Jaya dikatakan sudah mulai menerapkan aturan tersebut. Hal itu dikatakan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saat ini masih terus kita sosialisasikan. Namun Polda Metro Jaya sudah melakukan penghapusan beberapa data ranmor atas permintaan pemilik," terang Halim saat dihubungi detikcom, Rabu (15/1/2020).

Menurut Halim, saat ini kebijakan tersebut memang masih diberlakukan atas permintaan pemilik. Itu sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat 1 (a), yang menyebut bahwa 'kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor.

Lanjut Halim menjelaskan, penghapusan regident ranmor dilakukan pada kendaraan bermotor yang sudah tidak layak pakai atau dalam kondisi rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan.



Selain diajukan sendiri oleh pemilik, penghapusan data regident ranmor juga bisa dilakukan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor. Adapun prosedurnya, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, adalah dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan bermotor tersebut.

Untuk menerapkan aturan ini secara nasional, menurut Halim masih ada kendala di fasilitas penghancuran kendaraan bermotor yang data regident-nya dihapus.

"Karena kendaraan yang data regident-nya dihapus itu harus dihancurkan. Nah, kita belum mempunyai fasilitasnya," kata Halim.


(lua/ddn)

Hide Ads