Vice President Sekretaris SKK Migas, Hudi Suryodipuro (48), menabrak bus Transjakarta (TransJ) yang sedang berhenti di Halte Karet Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus). Kecepatan sepeda, saat dikendarai VP Sekretaris SKK Migas, Hudi Dananjoyo Suryodipuro (48), mencapai 30 hingga 40 kilometer per jam.
"Kecepatan pesepeda antara 30 sampai dengan 40 kilometer per jam dengan kondisi jalan datar, ramai tapi tidak ada kepadatan," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ojo menjelaskan selanjutnya pesepeda menabrak bagian kanan bus Transjakarta yang sudah pada posisi berhenti di jalur dan halte yang benar, saat sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat tabrakan tersebut korban terpental ke kanan kemudian membentur jalan dan mengeluarkan darah dari mulut dan hidung," katanya.
Selanjutnya akibat peristiwa tersebut pesepeda dibawa ke RSCM dan kendaraan bus telah dibawa ke Subdit Gakkum, Pancoran, Jakarta Selatan.
VP Sekretaris SKK Migas Hudi Dananjoyo Suryodipuro (48) dinyatakan meninggal dunia setelah menabrak bus Transjakarta yang sedang berhenti di Halte Transjakarta Karet Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa ini.
"Kejadian terjadi pada sekitar pukul 06.20 WIB di Jalan Jenderal Sudirman arah utara, tepatnya di depan Halte Transjakarta Karet Sudirman, wilayah Jakarta Pusat," kata Ojo.
Sebelum kejadian, korban berangkat dari arah GBK. Setelah menabrak bus Transjakarta, korban terpental ke kanan jalan dan mengalami luka pada bagian kepala.
"Korban mengalami luka pada bagian kepala, meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Ojo.
Tips bersepeda di jalan umum
Pemprov DKI Jakarta pernah membagikan Buku Saku Panduan Aman Bersepeda saat pandemi lalu. Salah satunya membahas soal bersepeda di jalan umum.
Di dalam buku panduan itu, pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda yang tersedia, usahakan untuk selalu menggunakan jalur sepeda di ruas jalan yang tersedia, jaga jarak 1,5 meter dengan kendaraan lain.
Apabila di jalan tersebut tidak tersedia jalur sepeda, pesepeda harus selalu berada di tepi jalan. Apabila bersepeda bersama-sama, posisinya sejajar dan tidak boleh lebih dari dua sepeda.
Dalam panduan itu juga diterangkan, apabila ada trotoar dengan lebar 2,2 meter dan dimungkinkan untuk dilewati pesepeda, maka harus memberikan prioritas terhadap pejalan kaki. Khususnya para penyandang disabilitas.
(riar/dry)












































Komentar Terbanyak
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta