Tahun Baruan Motor Pakai Knalpot Brong? Awas Ditilang Polisi

Tahun Baruan Motor Pakai Knalpot Brong? Awas Ditilang Polisi

Robby Bernardi - detikOto
Selasa, 31 Des 2019 14:43 WIB
Foto: Istimewa
Pemalang - Bagi pengendara motor yang akan menggunakan kendaraan dengan knalpot yang bising alias brong, untuk perayaan tahun baru, ada baiknya berpikir dua kali. Di Kabupaten Pemalang, penggunaan kenalpot brong, akan ditindak tegas oleh petugas kepolisian.

Kapolres Pemalang, AKBP Edi Suranta Sitepu kepada detikcom, Selasa (31/12/2019) mengatakan pihaknya akan menindak tegas pemotor yang menggunakan knalpot brong. Tindakan tegas ini bisa berupa pelepasan knalpot brong maupun tilang, sebagai efek jera.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak keluhan dari masyarakat soal itu (knalpot brong). Kita tindaklanjuti," kata Edi Suranta.

Kapolres Pemalang AKBP Edi Suranta SitepuKapolres Pemalang AKBP Edi Suranta Sitepu Foto: Robby Bernardi


Dijelaskanya, dirinya sendiri akan langsung memimpin jalannya pengamanan car free night. "Saya turun sendiri nanti malam. Jika ada knalpot brong, saya suruh lepas," jelasnya.

Selain mengganggu masyarakat, suara knalpot brong juga akan memicu terjadinya perselisihan, terutama pada kalangan anak muda. "Kita antisipasi itu. Apalagi suaranya yang keras, memicu terjadinya perselisihan antar pemotor di jalan," tambahnya.

Sementara itu, terkait pengamanan perayaan tahun baru, dijelaskan Edi Suranta, pihaknya melakukan pengamanan, lebih- lebih di sejumlah lokasi keramaian, di antaranya di Alun-Alun Pemalang, Pantai Widuri, Sirandu.

"Kita lakukan rekayasa arus kendaraan. Kita siapkan juga kantong-kantong parkir di lokasi keramaian. Ada anggota di situ untuk memberikan kenyamanan warga," jelasnya.

Pihaknya juga membentuk tim mobile yang bertugas patroli keliling, terutama dengan kendaraan roda dua, agar bisa langsung sigap dalam melakukan penanganan tindak kejahatan di jalanan.


(ddn/ddn)

Hide Ads