Pengemudi Harus Patuhi Batas Kecepatan
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama kita patuh dengan aturan dan rambu dan tertib berlalu lintas, saya rasa aman," kata Jusri.
Ia merasakan naik turun serta tikungan dari kontur jalan tol layang masih dalam tahap toleransi. "Tikungan-tikungannya memang (aman) kalau kita tetap memberlakukan kecepatan sesuai peraturan dengan maksimal 80 km/jam," kata Jusri.
Bila nekat, kendaraan yang melaju akan kesulitan menghadapi gaya tersebut misalnya understeer atau melebar yang bisa menyebabkan membentur tembok pembatas.
"(bila taat aturan-Red) Efek sentrifugal itu tidak begitu besar pada saat menikung," ujar Jusri.
Lalu Jusri juga berbicara soal gangguan angin karena ini tol Japek II berada di ketinggian. Gangguan angin yang dimaksud dikatakan kecil kemungkinannya berasal dari samping sebab sudah dipecah pembatas jalan.
"Side wind (angin dari samping) itu tidak terlalu memberikan dampak bodyroll atau mobil bergeser karena dipecah dengan dinding tol," kata Jusri.
Terakhir ia menambahkan sebelum perjalanan sepanjang 36,4 km ini pastikan mobil dalam kondisi laik. Sedangkan pengemudi, fisik dan mentalnya harus prima.
"Kalau di atas rest area dan pom bensin tidak ada. Kemudian kondisi jalan juga bumpy," katanya.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah