Meski Dilarang Lewat Tol Layang, Truk Bahagia di Bawah
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju karena itu berbayar juga ya, lewat atas 36 km x Rp 1.250 = Rp 45 ribu," buka Kyatmaja kepada detikcom melalui pesan singkat, Senin (16/12/2019). Itu baru perhitungan kasar, belum ada tarif resmi yang dikeluarkan untuk lewat tol ini.
Kyatmaja melanjutkan dari segi aspek keamanan juga tidak memungkinkan untuk truk besar melewati, khususnya yang bersifat darurat. Sebab akses keluar tol Japek II hanya tersedia di setiap ujungnya.
"Exit-nya (pintu keluar) jauh, takut kalau ada masalah repot evakuasinya. Kemudian kalau ada kecelakaan parah, truk jatuh nanti malah repot. Kita bahagia di bawah," jelas Kyatmaja.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!