Razia pajak kendaraan dilakukan di area parkiran Mal Grand Indonesia lantai 7. Sebelumnya, tim dari BPRD DKI Jakarta dan Korsupgah KPK meminta izin terlebih dahulu untuk melakukan penyisiran. Dari hasil razia, ditemukan beberapa kendaraan yang belum membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari pantauan detikcom yang turut ikut dalam razia ini, terlihat beberapa mobil mewah, yang setelah dicek datanya, ternyata menunggak pembayaran pajak. Contohnya BMW 5201 tahun 2016, lalu ada Mercedes-Benz S 500 L 2008, Toyota Alphard 2015, dan Mercedes-Benz C250. Keempat mobil tersebut langsung dipasangi stiker penanda objek pajak.
"Setelah dipasangi stiker, kami akan beri peringatan kepada pemilik kendaraan. Setelah kami beri peringatan dia tidak bayar juga, maka dengan surat paksa kami bisa sita mobilnya atau kami lelang," terang Faisal.
Tak hanya di Grand Indonesia, penyisiran juga dilakukan di area parkiran mall Plaza Indonesia. Dan di sini juga terdapat beberapa mobil yang pemiliknya belum membayar pajak.
![]() |
Contohnya seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Chrysler 300c, yang setelah ditelusuri datanya, pajak dan STNK-nya ternyata sudah habis sejak Mei 2019.
"Kami akan terus lakukan razia seperti ini sampai pemilik mobil mewah membayar pajak seluruhnya," pungkas Faisal.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah