"Di mana yang berkaitan dengan percepatan program sudah diatur ecara rinci, TKDN, hingga insentif yang diberikan. Insentif langsung diberikan kepada konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Agus mengatakan langkah strategis pemerintah juga dilakukan lewat aturan turunan, pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Penerbitan aturan insentif pengurangan pajak super atau super deduction tax ini merupakan insentif fiskal diberikan kepada industri yang berinvestasi dalam program vokasi serta penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Industri yang terlibat bisa mendapat potongan pajak hingga 200%.
"Pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 45 tahun 2019 dimana salah satunya mengatur Super Deductible Tax bagi kegiatan riset, inovasi dan vokasi yang dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto 200 hingga 300 persen," ungkap Agus.
"Ini suatu hal yang luar biasa, mudah-mudahan para produsen bisa memanfaatkan kebijakan tersebut," kata Agus.
$Untuk teman-taman yang masih membawa produknya impor. Saya kira ini waktunya untuk menyampaikan kepada prinsipal masing-masing, ini adalah momentum atau waktu yang tepat untuk melakukan investasi di Indonesia," jelasnya.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah