Jakarta - Australia New Car Assessment Program (ANCAP) melakukan uji tabrak mobil PHEV BYD Sealion 5. Mobil itu gagal meraih nilai sempurna.
Foto Oto
Detik-detik Mobil BYD Dites Tabrak, Cuma Raih 3 Bintang
BYD Sealion 5 hanya diberikan nilai tiga bintang karena adanya "kekurangan" pada teknologi pencegahan kecelakaan. Nilai itu bukan karena ketidakmampuan BYD Sealion 5 melindungi penumpang dari cedera, melainkan kekurangan dalam uji Safe Driving dan Crash Avoidance. Foto: Dok. ANCAP
Dalam pengujian tersebut, ANCAP menilai Sealion 5 memberikan perlindungan kecelakaan yang memadai untuk meraih skor empat bintang. Namun, teknologi bantuan pengemudinya membuat peringkatnya tertahan di angka tiga bintang. Foto: Dok. ANCAP
Berdasarkan kriteria pengujian baru yang diperkenalkan ANCAP tahun ini, BYD Sealion 5 hanya mencatatkan skor 48 persen dalam uji Safe Driving. Sedangkan untuk kategori Crash Avoidance (Pencegahan Kecelakaan), mobil ini meraih skor 51 persen. Foto: Dok. ANCAP
"BYD Sealion 5 tidak dapat mendeteksi dan mengklasifikasikan postur penumpang di kursi depan, memantau penggunaan sabuk pengaman yang tidak tepat, ataupun mendeteksi penumpang depan yang duduk dalam posisi yang tidak semestinya--misalnya, dengan kaki diletakkan di atas dasbor," demikian dikutip dari situs resmi ANCAP. Foto: Dok. ANCAP
ANCAP menilai, BYD Sealion 5 memiliki kemampuan terbatas dalam menghindari tabrakan melalui sistem AEB (autonomous emergency braking/rem darurat otonom) pada situasi kecepatan rendah. Kinerja penghindaran tabrakan sempat teramati dalam pengujian di mana kendaraan berbelok di depan mobil atau pengendara sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Foto: Dok. ANCAP
Meski begitu, BYD Sealion 5 mendapat hasil yang lebih baik untuk uji Crash Protection (Perlindungan Kecelakaan) dan Post-Crash (Pasca-Kecelakaan). Mobil ini mendapat skor masing-masing sebesar 79 persen dan 74 persen pada kedua kategori tersebut. Foto: Dok. ANCAP
Sementara itu, untuk meraih peringkat keselamatan lima bintang di bawah aturan baru ANCAP, kendaraan wajib mencapai skor minimum 80 persen pada uji Crash Protection dan Post-Crash, 60 persen pada Safe Driving, serta 70 persen pada Crash Avoidance. Foto: Dok. ANCAP
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































