Masalah ini dialami oleh Dimas Agung Prayitno. Pria 21 tahun yang bekerja sebagai kuli bangunan ini didaftarkan sebagai pemilik Rolls-Royce Phantom dan menunggak pajak sebesar Rp 210 juta. Padahal Dimas tak pernah melihat apalagi membeli mobil tersebut. Dampaknya karena ia memiliki tunggakan pajak, urusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS) pun terhambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengingat bahwa pada tahun 2017 KTP-nya dipinjam oleh teman untuk keperluan kredit motor. Dimas juga mengaku bahwa ia tidak menerima apa-apa ketika meminjamkan kartu identitasnya tersebut.
"Temen kantor turun panggil saya suruh katanya KTP pinjem buat bos katanya buat motor ya udah saya kasih. Nggak dikasih apa-apa cuma dipinjemin KTP saya doang. Baru tau sekarang, saya juga kaget dikirimin surat buat pembayaran," kenang Dimas.
Untungnya Dimas diberi kemudahan dengan cara memblokir namanya atas kepemilikan mobil tersebut. Dengan demikian ia dapat mengurus KJP atau KJS sesuai proses yang berlaku. Sekretaris BPRD, Pilar Hendrani yang turun dalam penugasan tersebut pun kembali mengingatkan warga untuk tidak sembarangan meminjamkan kartu identitasnya.
"Pertama harus diblokir dulu, BPJS juga nggak bisa ini kan kasihan mereka. Dan ini saya juga menghimbau masyarakat jangan sampai meminjamkan KTP yang berdampak hukum ke depannya. Tidak menutup kemungkinan kepemilikan kendaraan terbawa masalah yang masyarakat tidak tahu urusannya," tegas Pilar di kesempatan tersebut.
(rip/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah