Kasus bermula saat Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar pada APBD Perubahan Tahun 2014. Nilai proyek mencapai Rp 81 miliar.
Belakangan kasus mulai terbongkar. Alex Usman diadili di PN Jakpus. Pada 10 Oktober 2016, Alex Usman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Di tingkat banding, hukuman dikurangi menjadi 5 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip detikNews, adapun mobil-mobil Alex yang disita sebanyak tiga unit, dari keluaran Jepang hingga Eropa. Pertama adalah dua unit mobil MPV Innova warna abu-abu metalik dan hitam metalik, dua mobil berkapasitas tujuh penumpang miliknya itu dirampas untuk negara.
Tak hanya Innova, mobil Alex lainnya adalah BMW X-1, SUV entry level dari pabrikan BMW ini memang menjadi salah satu model yang bisa memikat penikmat mobil Jepang. Sebab harganya saat ini berkisar antara Rp 700 jutaan.
Putusan penyitaan itu dikuatkan oleh PT Jakarta pada 30 Oktober 2019. Duduk sebagai ketua majelis I Nyoman Sutama dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Adapun aset Alex Usman yang lain dirampas untuk negara karena hasil pencucian uang adalah: tiga unit Hp, dua unit Macbook Air, rumah dan tanah di Kembangan Meruya Selatan, Jakbar.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah