Irjen Refdi Andri mengatakan SIM model lawas tetap sah di jalan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk membuat SIM baru apabila masa berlakunya masih panjang.
"Yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan digunakan, dan itu tetap menjadi pemilik yang bersangkutan," ujar Kakorlantas Irjen Refdi Andri.
Justru Refdi mengimbau agar para pemilik SIM yang hendak habis masa berlakunya segera memperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan saat ini untuk pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru sudah bisa melakukan registrasi secara online yang juga baru diluncurkan. Keuntungannya pemohon diberikan prioritas dalam penerbitan SIM, misalnya tak perlu antre dengan yang registrasi on the spot. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah