Penambahan fitur anyar dari Smart SIM tak membuat tarif pembuatan SIM terkerek naik. Hal ini dipertegas Refdi bahwa tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.
"Tidak ada perubahan. Semua mengacu ke PP 60. Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah peningkatan kualitas layanan," tutur Refdi.
Pun demikian dengan prosedurnya, dalam peluncuran disebutkan beberapa langkah untuk bisa mendapatkan Smart SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pembayaran melalui teller/ATM/EDC BRI
Ketiga, datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
Keempat, pengecekan data yang telah diinput di website.
Kelima, identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
Keenam, ujian teori dan praktik (untuk pemohon SIM baru dan peningkatan golongan)
Ketujuh, penerbitan SIM (Jika ujian teori dan praktek lulus)
Menyoal biaya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya;
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah