"Yang paling utama proses pembuatan kendaraan bermotor adalah syarat, syaratnya itu harus ada STNK yang asli, jadi sesuaikan pembuatan pelat nomor itu dengan nomor yang tertera pada STNK, sepanjang itu nomornya asli yang sesuai dengan nomor STNK itu kami masih memberikan toleransi," ujar Nasir saat ditemui detikcom, di Pos Polisi, Harmoni, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Toleransi yang dimaksud sepanjang pembuatan dan pemilik pelat nomor tidak menyalahgunakan data informasi kendaraan. Seperti pemalsuan dengan menggunakan data kendaraan orang lain, atau menggunakan emboss kepolisian.
"Emboss itu hanya dikeluarkan oleh kepolisian negara yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri apabila dikerjakan oleh pedagang yang di pinggir jalan itu memang tidak ada, itu merupakan pemalsuan pelat," ujar Nassir.
"Apabila yang memesan itu menggunakan pelat nomor orang lain maka itu sanksi pidana, sanksi pidananya apa? dia akan merugikan orang lain, hukumannya? proses nya akan berjalan melalui penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian berkaitan dengan pidana umum," tegasny
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah