Polisi Masih Beri Toleransi Pakai Pelat Nomor Pinggir Jalan

Polisi Masih Beri Toleransi Pakai Pelat Nomor Pinggir Jalan

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 23 Agu 2019 10:36 WIB
Pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Penggunaan pelat nomor imitasi yang dibuat di pinggir jalan menjadi sebuah solusi kala pelat nomor hilang, rusak, atau copot di jalan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menyebut tidak masalah apabila nomor polisi sama dengan data kendaraan.

"Yang paling utama proses pembuatan kendaraan bermotor adalah syarat, syaratnya itu harus ada STNK yang asli, jadi sesuaikan pembuatan pelat nomor itu dengan nomor yang tertera pada STNK, sepanjang itu nomornya asli yang sesuai dengan nomor STNK itu kami masih memberikan toleransi," ujar Nasir saat ditemui detikcom, di Pos Polisi, Harmoni, Jakarta Pusat.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Nasir menyebut penggunaan pelat nomor buatan pinggir jalan adalah ilegal. Sebab Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang resmi merupakan keluaran Korlantas.

Foto: Grandyos Zafna


Toleransi yang dimaksud sepanjang pembuatan dan pemilik pelat nomor tidak menyalahgunakan data informasi kendaraan. Seperti pemalsuan dengan menggunakan data kendaraan orang lain, atau menggunakan emboss kepolisian.



"Emboss itu hanya dikeluarkan oleh kepolisian negara yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri apabila dikerjakan oleh pedagang yang di pinggir jalan itu memang tidak ada, itu merupakan pemalsuan pelat," ujar Nassir.

"Apabila yang memesan itu menggunakan pelat nomor orang lain maka itu sanksi pidana, sanksi pidananya apa? dia akan merugikan orang lain, hukumannya? proses nya akan berjalan melalui penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian berkaitan dengan pidana umum," tegasny


(riar/ddn)

Hide Ads