Catat! Pelat Nomor Berkode 'RF' Bukan untuk Sembarang Orang

Catat! Pelat Nomor Berkode 'RF' Bukan untuk Sembarang Orang

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 23 Agu 2019 08:10 WIB
Ilustrasi pelat nomor. Foto: Ridwan Arifin/detikOto
Jakarta - Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji menegaskan bahwa penggunaaan pelat nomor berakhiran RFS, RFP, RFL, RFU dan RFD tidak diperuntukkan untuk warga sipil. Nopol tersebut hanya diperuntukkan untuk kalangan tertentu.

"Saya perlu jelaskan STNK rahasia itu sudah jelas aturannya sudah diatur di perkap bahwa yang boleh memperoleh STNK rahasia adalah pejabat setingkat menteri dan eselon (dua ke atas)," ujar Sumardji kepada detikcom.


Ia menjelaskan pelat nomor tersebut merupakan nopol rahasia dan hanya bisa digunakan untuk pejabat negara. Contoh sederhananya, kode huruf RFS bagi pejabat sipil. Sedangkan RFP, RFU, dan RFD diperuntukkan untuk Kepolisian dan TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau RFP berarti kepolisian itu pejabat kepolisian, intelijen dan lain sebagainya. RFD berarti angkatan darat jadi STNK rahasia itu dipergunakan untuk menunjang operasional di lapangan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan khusus," ujar Sumardji.


Adapun dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 disebutkan bahwa STNK/TNKB rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas intelijen TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.

STNK/TNKB khusus dan rahasia berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperbaharui kembali.

Sedangkan untuk mendapatkannya perlu beberapa syarat khusus seperti yang tertuang di dalam pasal 9 aturan yang sama;

Persyaratan penerbitan STNK dan TNKB rahasia atau khusus sebagai berikut:

a. surat permohonan dari instansi/kesatuan kepada Direktur Lalu Lintas Polda;

b. BPKB dan STNK;

c. kartu tanda anggota atau kartu pegawai negeri sipil;

d. surat tugas dari instansi yang bersangkutan;

e. rekomendasi untuk instansi di luar Polri dari;

1. pejabat intelijen atau pejabat pengawas internal masing-masing; dan
2. Direktur Intelkam Polda;

f. rekomendasi untuk internal Polri dari:

1. Kadivpropam Polri untuk tingkat Mabes Polri; atau
2. Kabidpropam Polri untuk tingkat Polda; dan

g. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.


(riar/dry)

Hide Ads