Beberapa tukang atau ahli dari tukang pelat nomor mengungkapkan ada beberapa alasan orang memilih jasa mereka. Pertama alasan hemat biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tak hanya hemat, penjual jasa lainnya menjelaskan, umumnya orang-orang yang menggunakan jasanya karena pelat nomornya hilang, jatuh di jalan, atau patah, serta untuk motor dan mobil baru yang belum turun STNK-nya.
"Ya kalo bisa sama STNK tapi kan kalau motor baru asalan nomornya. Kalau ada STNK mending sama," ujar pria salah satu penjual jasa yang ditemui wilayah yang sama.
Berdasarkan penulusuran detikcom, pembuatan pelat menggunakan jasa di pinggir jalan. Untuk kendaraan roda dua satu pasang dihargai Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu. Sedangkan untuk roda empat harganya Rp 100 ribu sampai Rp 110 ribu.
Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman menegaskan, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang 'diterbitkan' di pinggir jalan itu tidak resmi. Seperti yang diketahui memang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan ketika kondisi urgent, misalnya: TNKB hilang.
Sementara bila melakukan prosedur resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), menyebutkan harga nya masih terjangkau. Tarif itu diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 Penerimaan Negara Bukan Pajak dan mulai berlaku pada 6 Januari 2016.
"Biaya yang dikeluarkan sesuai PP, sepeda motor itu kan Rp 60 ribu rupiah, mobil Rp 100 ribu. Jadi mau bayar satu atau dua ya biayanya segitu. Itu sepasang tidak dijual terpisah," jelas Arif.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?