Pelat Nomor Hilang, Pengurusan Hanya 10 Menit

Pelat Nomor Hilang, Pengurusan Hanya 10 Menit

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 22 Agu 2019 18:46 WIB
Pelat nomor Foto: Ridwan Arifin/detikOto
Jakarta - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor menjadi salah satu syarat agar kendaraan bermotor bisa melenggang di jalan raya. Bagaimana bila pelat nomor mengalami kerusakan atau hilang dan copot di tengah jalan?



Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman menyebutkan masyarakat tidak usah khawatir sebab sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelat nomorPelat nomor Foto: Ridwan Arifin/detikOto


"Selain yang tidak diterbitkan oleh POLRI tidak resmi, bisa dikatakan juga ilegal," ujar Arif kepada detikcom, Senin (20/8/2019).

Untuk TNKB yang rusak, ia menjelaskan jika pelat nomor rusak pemilik kendaraan cukup membawa pelat nomor yang rusak, STNK, KTP, dan BPKB.

"Kalau memang rusak cukup membawa bekas pelat nama, nanti mengisi formulir yang sudah disediakan di Samsat. Persyaratannya yang harus dilengkapi itu STNK asli, BPKB asli atau, surat keterangan leasing apabila masih dileasing serta kendaraan untuk dicek fisik," jelasnya.



Sedangkan bila TNKB atau pelat nomor lepas di tengah jalan atau hilang. Selain syarat yang disebutkan di atas, pemilik kendaraan harus melampirkan surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.

"Kemudian kalau memang hilang di atas jalan, harus membuat laporan penerimaan dari kepolisian, bisa dari Polsek atau Polres surat keterangan bahwa pelat nomornya hilang. Cukup dibawa ke Samsat, identitas, STNK asli, BPKB asli, kendaraan cek fisik," ujar Arif.



Untuk pengerjaan pelat nomor, Arif menyebutkan prosesnya tidak memakan waktu menunggu berjam-jam. "Prosesnya tidak lama, kalah proses cetak hanya 10 menit," jelas Arif.

Pengenaan biaya PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sudah tertuang dalam aturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.


(riar/lth)

Hide Ads