Baru-baru ini ada pengendara yang ditagih Rp 1.327.000 setelah parkir mobil di Bandara Soekarno-Hatta. Mungkin kalau parkir di Parkir Inap Bandara Soekarno-Hatta tak sampai Rp 1 jutaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di belakang tiket parkir sudah ada imbauan kepada pengendara jika ingin memarkir mobil lebih dari 4 jam sebaiknya letakkan mobil di parkir inap. Di sana, tarifnya lebih murah. Sebab, untuk parkir umum di atas 4 jam dikenakan tarif progresif sebesar Rp 10.000 setiap jamnya. Untuk menghindari biaya parkir yang tinggi, diimbau agar menggunakan fasilitas parkir inap yang tersedia.
"Kami akan meningkatkan lagi informasi mengenai tarif parkir di dalam area parkir," ucap Yundriati.
Yundriati mengimbau untuk calon penumpang yang menggunakan kendaraan pribadi dan akan meninggalkannya di bandara agar memperhitungkan waktu yang cukup. Kalau lebih dari empat jam sebaiknya memarkirkan mobilnya di parkir inap supaya tidak terkena tarif progresif.
"Kami akan sosialisasikan kembali hal ini," katanya. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Tuntutan Dicuekin Pemerintah, Ojol Bakal Demo di Gedung DPR!
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Ini Sebabnya Pajak Mobil dan Motor di Malaysia Murah