Ini Beda Tarif Parkir Inap dan Biasa di Bandara

Ini Beda Tarif Parkir Inap dan Biasa di Bandara

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 06 Apr 2018 17:11 WIB
Tarif parkir umum (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Menginapkan kendaraan di Bandara Soekarno Hatta sebaiknya jangan sampai salah tempat parkir. Karena kalau di parkiran umum, biasanya lebih mahal.

Berdasarkan pantauan detikOto, perbedaan biaya parkir biasa dan parkir inap di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) sangatlah jauh. Berikut daftar tarif parkir di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta).

"Saya kalau ada acara 2 hari di luar kota lebih baik bawa mobil sendiri dan parkir inap saja, lebih irit dibanding harus bayar taksi," ujar Muhammad, seorang warga Pamulang.

Tapi ingat ya, jangan salah tempat parkir. Untuk memudahkan pergerakan calon penumpang pesawat yang parkir inap, ada shelter dan shuttle bus menuju terminal. Mobil pun akan dijaga selama 24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biar nggak pusing, berikut detikOto lampirkan tarif biaya parkir umum dan menginap di Bandara Soekarno Hatta.


A. Jenis Kendaraan: Sedan, Jeep dan Sejenis
Durasi <= 4 jam
1 jam Pertama: Rp 5.000
Tiap Jam Berikutnya: Rp 4.000
Durasi > 4 jam
Tiap Jam Berikutnya: Rp 10.000

B. Jenis Kendaraan Bus & Truk

Golongan 1 (4-6 Roda)
Durasi <= 4 Jam
2 Jam Pertama: Rp 12.000
Tiap Jam Berikutnya Rp 3.000

Golongan 2 (> 6 Roda)
Durasi <= 4 Jam
2 Jam Pertama: Rp 17.000
Tiap Jam Berikutnya: Rp 5.000

C. Sepeda Motor & Sejenisnya

Setiap Kali Masuk / per Hari Rp 5.000

Untuk Tarif Parkir Langganan Umum

Bulanan

Sedan, Jeep, & Sejenisnya Rp 720.000
Bus & Truck Rp 820.000
Sepeda Motor & Sejenisnya Rp 150.000

Tahunan

Sedan, Jeep, & Sejenisnya Rp 7.200.000
Bus & Truck Rp 8.200.000
Sepeda Motor & Sejenisnya Rp 1.500.000
Langganan Rp 600.000

Berikut tarif parkir inap di Bandara Soekarno Hatta

Sedan, Jeep, & Sejenisnya

4 Jam Pertama: Rp 30.000
Tiap Jam Berikutnya Rp 6.000

Tarif parkir inap ini rupanya sudah mengalami kenaikan. Per Januari lalu, detikOto masih membayar 4 jam pertamanya sebesar Rp 20 ribu untuk 4 jam pertama. Sementara setiap jam berikutnya, saat itu masih dikenakan Rp 4.000.

Jadi tambah Rp 10.000 untuk per 4 jam pertama dan naik Rp 2.000 untuk tiap jam berikutnya.

(lth/ddn)

Hide Ads