Tapi aturan itu tidak berlaku untuk semua pengendara mobil. Ada beberapa mobil yang memang diizinkan untuk memasuki kawasan ganjil-genap di Jakarta. Mobil apa saja ya?
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikOto dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta kendaraan bermotor yang bebas melintas di jalanan ganjil-genap Jakarta yaitu:
1. Kendaraan Pimpinan lembaga tinggi negara RI seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK
2. Kendaraan pimpinan dan pejabbat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan POLRI
4. Kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Para Games
5. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans
6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
7. Mobil Angkutan Umum (Plat kuning)
8. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG
9. Sepeda Motor
10. Kendaraan yang mengangkut masyarakat Difabel
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ganjil-genap Jakarta ini mulai berlaku 3 September hingga 13 Oktober mendatang. Soal jamnya masih sama yakni pukul 06.00-21.00. Kendaraan berplat genap boleh melintas di tanggal genap sementara tanggal ganjil bisa melintas di tanggal ganjil.
Kalau saat Asian Games 2018 aturan ganjil-genap diberlakukan secara penuh selama 7 hari, aturan terbaru ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden.
Otolovers yang memiliki aktivitas di sekitar wilayah ganjil-genap Jakarta ini masih bisa menggunakan layanan angkutan umum seperti Bus Transjakarta.
![]() |
Komentar Terbanyak
Pelajaran dari Kasus Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Viral Pengguna Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Bagnaia Tunggu Penjelasan Ducati soal Motornya, Kesabaran Sudah Mulai Habis