Ada Lagi Nih Motor Pakai Pelat Aneh, Ngatain 'Kamu Jelek'

Ada Lagi Nih Motor Pakai Pelat Aneh, Ngatain 'Kamu Jelek'

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 18 Agu 2018 12:14 WIB
Pelat Nomor 'Kamu Jelek'. Foto: Satlantas Polres Garut
Garut - Ada-ada saja kelakuan pemotor di Garut, Jawa Barat ini. Satlantas Polres Garut kembali menindak pemotor yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.

Kali ini adalah pengguna skuter matik (skutik) Honda Vario yang dipasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai. Bukannya berisi tentang nomor registrasi kendaraan, motor ini malah ngatain 'Kamu Jelek'.

Akun instagram Satlantas Polres Garut mengunggah foto motor dengan pelat nomor yang tidak sesuai ini beberapa hari lalu. Wah, langsung ditilang nih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Aduh ada lagi KAMU JELEK...😐😐
Siapa yang JELEK πŸ€”πŸ€”
Ingat guys, pakailah TNKB yang telah ditetapkan oleh Polri. Sesuai pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)," tulis Satlantas Polres Garut di Instagram.



Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan tanpa pelat nomor yang ditetapkan Polri terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

[Gambas:Instagram]

(rgr/ddn)

Hide Ads