Kali ini adalah pengguna skuter matik (skutik) Honda Vario yang dipasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai. Bukannya berisi tentang nomor registrasi kendaraan, motor ini malah ngatain 'Kamu Jelek'.
Akun instagram Satlantas Polres Garut mengunggah foto motor dengan pelat nomor yang tidak sesuai ini beberapa hari lalu. Wah, langsung ditilang nih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aduh ada lagi KAMU JELEK...ππ
Siapa yang JELEK π€π€
Ingat guys, pakailah TNKB yang telah ditetapkan oleh Polri. Sesuai pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)," tulis Satlantas Polres Garut di Instagram.
Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kendaraan tanpa pelat nomor yang ditetapkan Polri terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP