Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Banyak Dilakukan Pengendara

Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Banyak Dilakukan Pengendara

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 20 Okt 2017 16:05 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pelanggaran lalu lintas masih kerap terjadi di Indonesia. Pengendara seakan tak jera karena masih sering melakukan pelanggaran-pelanggaran dan menganggapnya sepele.

Lantas, pelanggaran apa yang masih marak dilakukan oleh para pengendara di Indonesia. Melihat dari data milik Korlantas yang diperbaharui setiap tiga bulan sekali ini terlihat pengendara motor yang tak memiliki SIM merupakan pelanggaran terbesar yakni sebanyak 8.812 pelanggaran.

Pelanggaran kedua terbesar yang tercatat adalah pengendara melanggar aturan batas kecepatan maksimum dan minimum sebanyak 2.128 pelanggaran oleh pengendara motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengemudi dengan tidak wajar alias sambil melakukan kegiatan lain sehingga mempengaruhi konsentrasi pengendara menjadi pelanggaran ketiga yang banyak dilakukan. Tercatat pelanggaran itu dilakukan oleh hampir 2.000 pelanggaran.

Pelanggaran yang sering dianggap sepele namun tercatat banyak yang melanggar adalah tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping. Pelanggaran ini tercatat paling banyak dilakukan oleh pengendara motor dengan 1.599 pelanggaran. (dry/ddn)

Hide Ads