Lantas, pelanggaran apa yang masih marak dilakukan oleh para pengendara di Indonesia. Melihat dari data milik Korlantas yang diperbaharui setiap tiga bulan sekali ini terlihat pengendara motor yang tak memiliki SIM merupakan pelanggaran terbesar yakni sebanyak 8.812 pelanggaran.
Pelanggaran kedua terbesar yang tercatat adalah pengendara melanggar aturan batas kecepatan maksimum dan minimum sebanyak 2.128 pelanggaran oleh pengendara motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran yang sering dianggap sepele namun tercatat banyak yang melanggar adalah tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping. Pelanggaran ini tercatat paling banyak dilakukan oleh pengendara motor dengan 1.599 pelanggaran. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dipecat Gegara Ugal-ugalan, Begini Kata Sopir PO Rosalia Indah
Bensin Shell Sudah Tersedia Lagi Pakai Base Fuel Pertamina, Gimana Kualitasnya?
Identitas Range Rover yang Viral Dikawal 'Tot tot Wuk wuk' di Puncak