Hal tersebut disampaikan ujar Kasubdit Standarisasi dan Teknologi, Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia, Direktorat Industri Kimia Hilir, Departemen Perindustrian, Kurnia Hanafiah kepada detikOto, Kamis (9/7/2009).
Meski demikian, bukan berarti helm impor tanpa SNI tidak boleh beredar. Helm impor tanpa SNI masih bisa beredar sebelum 1 April 2010, bukan April mop loh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan menteri perindustrian sebelumnya disebutkan logo SNI itu wajib di
(ddn/ddn)
