Pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya. PKB ini menjadi komponen pajak yang dipungut pemerintah daerah. Ke mana duit pajak kendaraan yang kita bayarkan tiap tahun?
Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, pajak kendaraan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.
"Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara khusus mengatur bahwa hasil penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) Perda 1 Tahun 2024," demikian dikutip Bapenda DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perda No. 1 Tahun 2024 mengamanatkan bahwa paling sedikit 10% dari hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Artinya, terdapat bagian dari penerimaan PKB yang secara khusus diarahkan untuk mendukung kebutuhan transportasi masyarakat.
Disebutkan, alokasi tersebut mencakup dua hal utama. Pertama untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan yang mendukung tersedianya infrastruktur jalan untuk aktivitas masyarakat. Kedua untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum yang mendukung pengembangan layanan transportasi publik.
"Dengan demikian, pembayaran PKB memiliki keterkaitan dengan upaya Pemerintah Daerah dalam menyediakan infrastruktur dan layanan transportasi yang dibutuhkan masyarakat," tulis Bapenda DKI Jakarta.
"Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan bagian dari ekosistem pembangunan daerah. Mungkin kita tidak selalu dapat melihat secara langsung hubungan antara satu pembayaran pajak dengan satu fasilitas tertentu. Namun, setiap penerimaan daerah dikelola dalam kerangka anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
