Biaya yang Dibutuhkan
Menurut Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sumardji, biaya yang diperlukan untuk mengurus BPKB dan STNK yang rusak ini sudah ditentukan dalam peraturan tertulis. Biayanya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"(Biayanya) sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku di PP60 (Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia)," kata Sumardji kepada detikcom melalui pesan Whatsapp, Senin (6/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Syarat Pengurusan BPKB yang Hilang |
Mengacu pada peraturan tersebut, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp 225.000 per penerbitan. Sedangkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
Sementara untuk pengurusan STNK yang rusak/hilang akibat banjir, biayanya sesuai PNBP yaitu Rp 100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga per penerbitan. Untuk kendaraan roda empat biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000 per penerbitan.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah