Takut untuk bertanggung jawab, takut karena merasa bersalah dan yang akhir-akhir ini terjadi, si penabrak takut dikeroyok,
baik oleh korban atau oleh orang-orang lain yang bersimpati kepada korban.
Menurut Rifat Sungkar, pemerhati otomotif Indonesia, dalam membahas kasus tabrak lari kita harus melihat dulu peraturan yang mengaturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada Pasal 312, disebutkan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."
Jadi menurut Rifat, secara hukum sudah jelas tabrak lari adalah suatu tindakan yang salah dan bisa dikenakan hukuman penjara maupun denda.
"Dalam suatu kasus tabrak lari, sebenarnya ada dua pihak yang terlibat, penabrak dan yang ditabrak atau korban. Artinya kesalahan bisa terjadi pada kedua belah pihak, oleh karena itu, seperti selalu saya ingatkan, saat kita berkendara kita selalu harus berhati-hati dan bertanggung jawab supaya insiden kecelakaan yang menyebabkan tabrak lari tidak perlu terjadi," ujarnya.
Rifat juga menambahkan bahwa dalam berkendara kita juga harus menghormati pengendara-pengendara lain, karena pada dasarnya semua pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Fenomena yang akhir-akhir ini terjadi adalah terjadinya tabrak lari karena penabrak takut harus berhadapan pihak ketiga yang bersimpati kepada korban tetapi dengan melakukan perusakan dan pengeroyokan.
"Saat kita berada di jalan dan melihat ada kecelakaan, hal terpenting yang harus dilakukan adalah menolong korban. Bukan lalu menjadi emosi dan melakukan hal-hal yang tidak perlu terhadap penabrak. Kalau si penabrak lari, yang kita harus lakukan adalah mencatat nomor polisi kendaraan yang menabrak beserta ciri-cirinya. Setelah itu bisa kita laporkan ke polisi," ujarnya.
Satu hal yang perlu kita hindari saat terjadinya tabrak lari adalah secara emosional turut serta beramai-ramai mengejar si penabrak, karena bisa menimbulkan korban-korban lain yang tidak perlu.
"Kan bisa saja si penabrak karena takut dan panik lalu menabrak orang dan kendaraan lain, demikian juga kita yang solider mengejar, malah juga bisa menambah korban," tutupnya. (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah