Pelaku Tabrak Lari Harus Jera, Ini Ancaman Sanksinya

Pelaku Tabrak Lari Harus Jera, Ini Ancaman Sanksinya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 08 Mar 2018 08:00 WIB
Mobil yang rusak diamuk massa gara-gara tabrak lari (Foto: dok. Polrestabes Bandung)
Jakarta - Kecelakaan lalu lintas terkadang tidak dapat dihindarkan. Tapi masih ada saja pengendara yang terlibat kecelakaan malah kabur atau yang biasa dikenal dengan istilah tabrak lari.

Seperti yang terjadi di Bandung baru-baru ini dan sedang viral. Mobil Toyota Calya bernopol D 1735 AFM yang dikendarai oleh AL (21) menabrak pemotor wanita di Bundaran Cibiru Bandung. AL sempat melarikan diri dan mobilnya menjadi bulan-bulanan warga Bandung yang marah.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau Otolovers terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya jangan langsung kabur. Undang-undang yang berlaku sudah mengatur tentang pertolongan dan perawatan korban kecelakaan.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.



Kalau tidak melakukan langkah-langkah itu, atau jika terlibat kasus tabrak lari, sanksinya cukup berat. Hal itu sudah diatur dalam UU 22/2009 Pasal 312.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000," bunyi peraturan itu. (rgr/ddn)

Hide Ads