Helm diciptakan untuk melindungi kepala dari kemungkinan cedera akibat benturan. Pertanyaannya, jika helm pernah sekali jatuh, lebih baik tetap dipakai atau langsung diganti?
Brand Manager JPX Helmet Indonesia, Salomon Manalu mengingatkan, helm yang sudah pernah jatuh, sebaiknya tak digunakan lagi. Apalagi, benturannya keras hingga mengubah atau merusak konstruksinya.
"Jika helm sudah mengalami benturan, maka itu (masa pakainya) sudah selesai. Itu sebaiknya diganti. Soalnya, di benturan berikutnya, dia sudah tak berfungsi maksimal lagi," ujar Salomon Manalu saat ditemui detikOto di Jakarta, belum lama ini.
"Tapi perlu dipahami, jatuh atau benturan yang saya maksud itu dengan ada beban (kepala) di dalamnya. Itu sekali jatuh ya," tambahnya.
Menurut Salomon, usai jatuh atau mengalami benturan, batok helm biasanya akan penyok. Itulah mengapa, sterofoam di dalamnya menjadi padat, mengeras, dan tak lagi memberi perlindungan maksimal.
"Ketika sudah terjadi benturan dan sterofoam tersebut sudah mengeras atau memadat, itu (helm) fungsinya sudah selesai. Jadi, sama saja ketika kita memakai airbag di mobil. Kalau sudah mengembang, ya harus diganti," tuturnya.
![]() |
Berkaca dari itu, Salomon menekankan, helm yang sudah pernah jatuh saat dikenakan, sebaiknya diganti dengan yang baru. Menurutnya, lebih baik keluar uang tambahan tapi aman, ketimbang irit-irit tapi membahayakan.
"Sebaiknya secara keamanan, ya diganti (helmnya). Kalau tidak diganti, dan terjadi benturan berikutnya, fungsi perlindungannya jadi berkurang," kata dia.
Lebih jauh, Salomon menambahkan, helm yang tak pernah mengalami benturan juga memiliki masa pakai. Menurut dia, pelindung kepala tersebut harus diganti usai digunakan tiga sampai lima tahun.
Simak Video "Helm Ini Bantu Petugas Kebakaran Selamatkan Korban"
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah