Motor Kamu Tidak Lulus Uji Emisi? Begini Cara Mengatasinya

Motor Kamu Tidak Lulus Uji Emisi? Begini Cara Mengatasinya

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 08 Nov 2021 15:59 WIB
Motor kamu tidak lulus uji emisi? begini cara mengatasinya
Foto: Dok. Yamaha. Motor kamu tidak lulus uji emisi? begini cara mengatasinya.
Jakarta -

Kendaraan bermotor yang beredar di DKI Jakarta saat ini wajib melakukan uji emisi, termasuk juga sepeda motor. Nah, jika sepeda motor kamu tidak lulus uji emisi, gimana cara mengatasinya ya? Berikut tipsnya.

Pemerintah berupaya mengurangi polusi di DKI Jakarta, salah satunya dengan penerapan uji emisi bagi kendaraan bermotor. Dalam mendukung program tersebut, Yamaha turut serta sebagai pelaksana untuk menyukseskan program uji emisi gas buang kendaraan bermotor sejak tanggal 1 November 2021 di beberapa dealer Yamaha area Jakarta.

"Yamaha mendukung kebijakan Pemerintah dalam penerapan uji emisi bagi kendaraan bermotor, dengan menyediakan fasilitas uji emisi di 3 dealer dan bengkel resmi Yamaha area Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Selain itu Yamaha juga menyediakan program trade in untuk dapat dimanfaatkan bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Harapannya dengan program ini kondisi udara di Jakarta menjadi lebih baik," ujar Frengky Rusli, selaku Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek, dalam keterangan resminya, Senin (8/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi dapat mengunjungi dealer dan bengkel resmi Yamaha. Dan spesial untuk 20 pendaftar pertama uji emisi, akan mendapatkan Free SP 7 cek. Berikut dealer dan bengkel resmi Yamaha yang telah menyediakan fasilitas tersebut:

1. PELITA MOTOR 2, Jl.Jend. Pol .RS. Sukamto No.1.A ,Duren Sawit - Jaktim, No Telp (021) 86602035, (021) 86602668

ADVERTISEMENT

2. TRITALA MOTOR, Jl. Matraman Raya No.63, RW.4, Palmeriam, Kec. Matraman - Jaktim, No Telp (021) 8569804

3. MEKAR MOTOR, Jl. RC Veteran No. 162 Bintaro - Jaksel, No Telp (021) 73881199

Sepeda motor anda dianggap lulus uji emisi, apabila emisi gas buang tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Berikut ketentuan untuk ambang batas dengan mengukur karbonmonoksida (Co) dan Hidrokarbon (Hc):

Karbonmonoksida (Co)

1. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 5.5%

2. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%

3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%

Hidrokarbon (Hc)

1. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2.400 ppm

2. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas HC = 12.000 ppm

3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2.000 ppm

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Yamaha menyarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut atau perawatan sederhana seperti service injeksi atau FI Cleaning, pergantian busi dan filter udara serta penggunaan PEA Carbon cleaner di bengkel-bengkel resmi Yamaha.

Disarankan untuk segera lakukan uji emisi gas buang kendaraan anda di dealer dan bengkel resmi Yamaha atau dapat menghubungi (021) 421 5888 atau 0813 8236 5990 untuk informasi lebih lanjut.

(lua/lth)

Hide Ads