Siap-siap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor di atas usia tiga tahun untuk melakukan uji emisi. Bagi yang tidak lolos bakal dikenakan sanksi tilang per 13 November 2021. Lalu di mana saja bengkel yang menyediakan uji emisi mobil?
Adapun supaya lolos uji emisi, indikatornya berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tiap mobil punya syarat yang berbeda, parameternya dihitung berdasarkan CO2 (karbon monoksida), HC (hydrocarbon), HSU (Hartridge Smoke Unit). Berikut daftar syarat bagi mobil di atas 3 tahun:
- Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0 persen, HC 700 ppm
- Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm
- Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50 persen
- Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40 persen
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60 persen
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50 persen
Kewajiban uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengendara yang melanggar kewajiban uji emisi akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi untuk kendaraan yang belum/tidak lulus uji emisi antara lain denda maksimal sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
Penindakan sanksi perihal kebijakan uji emisi ini diketahui mulai diterapkan pada Sabtu (13/11) bulan ini. Namun Argo memastikan penerapan tilang akan menjadi opsi paling akhir yang diambil petugas yang berjaga di lapangan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihaknya tak akan serta-merta memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tahap awal, polisi akan melakukan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.
"Sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran, dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya, kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan teguran sanksi," kata Argo saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
"Tapi itu (tilang) the last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran," tutur Argo.
Lalu, di mana saja bengkel yang melayani uji emisi mobil? Berikut sebaran bengkel uji emisi di Jakarta seperti dikutip dari aplikasi E-Uji Emisi.
Lokasi Uji Emisi Mobil Jakarta Utara
- Auto2000 Pluit
- Auto 2000 Kelapa gading
- Astra Internasional Daihatsu Kelapa Gading
- ASCO Pegangsaan Dua
- Honda Autoland Boulevard Barat
- Mazda Sunter
- Broquet Indonesia Kelapa Gading
- Dwi Arga Motor Plumpang Semper
- Peugeot Sunter
- Auto2000 Yos Sudarso
- Nissan Sunter
- Sejahtera Buana Trada (Suzuki Danau Sunter)
- Daihatsu Sunter
- Indomobil Prima Niaga Danau Sunter Selatan
- Astra International BMW Gaya Motor Sunter
- Astrido Jaya Mobilindo Yos Sudarso
- Astra Isuzu Sunter
- Honda Maju Motor
- Srikandi Diamon Motors Sunter
- Maju Mobilindo Danau Sunter Utara
- Honda Sunter
- Astra Internasional Daihatsu Pluit
- William Mobil Yos Sudarso
- Perros Mobilindo Kampung Bandan
- Sejahtera Buana Trada PIK
- Tunas Daihatsu Bandengan
- Astrido Jaya Mobilindo Bandengan
- Juda Teruna
- Honda Pluit
- Astra International BMW Pluit
- Dipo Angkasa Motor Penjaringan
- Shop & Drive Pluit
- Maxindo Mobil Indonesia Pluit
- Nissan PIK
- Dipo Internasional Pahala Otomotif Penjaringan
- Maju Motor Kelapa Gading
- Astra Otoservices Kelapa Gading
Lokasi Uji Emisi Mobil Jakarta Barat
- Dipo Pahala Internasional Otomotif Kembangan
- Tunas Toyota Kebayoran Lama
- CV Jaya Energi Sentosa
- Delta Auto Mangga Besar
- Auto2000 Jayakarta
- Tunas Mobilindo Parama Tomang
- Shing Service Jembatan Lima
- Plaza Auto Prima Cabang Kiyai Tapa
- Akastra Toyota Kebon Jeruk
- Bumen Redja Abadi Jembatan Tiga
- Astra International TSO Permata Hijau
- Tunas Toyota Latumenten
- Shop&Drive Tanjung Duren
- Lautan Berlian Mitsubishi KH Moh Mansyur
- Suzuki Daan Mogot
- Srikandi Diamond Motors Pengumen
- Restu Mahkota Raya Jl Panjang Kebon Jeruk
- Honda Kebon Jeruk
- Astrido Toyota Kebon Jeruk
- Auto2000 Daan Mogot
- Astrido Daihatsu Daan Mogot
- Astrido Daihatsu Kebon Jeruk
- Istana Kemakmuran Motor Daan Mogot
- LBUM Kebon Jeruk
- Plaza Auto Prima Jl. Panjang
- GBT Laras Imbang Srengseng
- Salindo Berlian Motor Daan Mogot
- Auto2000 Puri Kembangan
- Honda Mugen Puri
- Mazda Puri
- Astra Isuzu Daan Mogot
- Sejahtera Buana Trada Cengkareng
- Honda Megatama Kapuk
- Astrido Mobilindo Cengkareng
- Auto2000 Kapuk
- Wilky G Motor
- Catsindo Tomang
- Multi Rentalindo Puri Kencana
- Jati Wirya Mobilindo Kyai Tapa
- Tunas Isuzu Daan Mogot KM 1 Tanjung Duren.
[Lanjut halaman berikutnya: lokasi uji emisi mobil di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur]
Simak Video "Festival LIKE 2 Gelar Uji Emisi, Ini Tips Agar Lolos"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah