4. Hargai Pejalan Kaki
![]() |
Terakhir, pengendara harus mengetahui hak pejalan kaki. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang di tempat penyeberangan. Dan yang terpenting, trotoar ditujukan untuk pejalan kaki, bukan untuk pemotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video Pria Tewas di Blitar Diduga Bawa Petasan dan Meledak Saat Kecelakaan"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!