Lantas, berapa ukuran barang yang disebut berlebih, jika membawanya menggunakan motor?
"Kalau barang itu melebihi tinggi kepala, atau lebarnya melebihi garis stang, panjangnya melebihi buntut spakbor, itu sudah tidak layak dikatakan kendaraan motor pemudik. Gunakan saja mobil, untuk motor ada batasan tertentu yang harus kita taati peraturannya," ujar Instruktur & Marketing Rifat Drive Lab (RDL), Andry Berlianto, kepada detikOto, di Jakarta.
Semua hal tersebut kata Andry, jika masih tetap dilanggar, maka akan mengganggu kenyamanan berkendara.
"Lebar barang tidak boleh lebih dari stang, karena mengganggu manuver. Panjang (barang) juga tidak lebih panjang dari buntut spakbor karena akan berpengaruh ke dinamika," tuturnya.
Selain itu Andry mengatakan, berat barang bawaan juga pengaruhi kemampuan dari kendaraan itu sendiri.
"Mulai dari stang yang berat, kekuatan ban, hingga operasi gir dan lain-lain. Berat barang bawaan melihat dari spesifikasi motor dan juga ban," katanya.
"Berat bawaan ada pengukurnya di ban, ada kode maksimal berat yang bisa ditampung dalam satu ban, dalam bentuk huruf, ada kode index beban," pungkas Andry. (khi/lth)












































Komentar Terbanyak
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Masa Keemasan Mobil China Disebut Bakal Berakhir
Kok Bisa Nggak Dikasih Jalan saat Nyalip Pengemudi Sigra sampai Ngamuk di Tol?