Hati-hati! Klaim Asuransi Mobil Bisa Ditolak karena Ini

Hati-hati! Klaim Asuransi Mobil Bisa Ditolak karena Ini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 08 Des 2023 06:04 WIB
Klaim asuransi mobil
Ilustrasi asuransi mobil (Foto: Andhika Akbarayansyah/Infografis)
Jakarta -

Asuransi kendaraan menjadi komponen penting dalam memiliki kendaraan bermotor. Dengan terlindungi asuransi, kita bisa tenang kalau ada kerusakan atau bahkan kehilangan.

Beberapa risiko bisa ditanggung asuransi seperti kerusakan akibat kecelakaan, sampai gara-gara banjir. Menurut Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO marketplace asuransi Lifepal, pemilik kendaraan bisa saja mengajukan klaim asuransi mobil banjir. Namun, ada beberapa penyebab klaim asuransi yang diajukan ditolak.

Perlu dicatat, asuransi standar saja sebenarnya tidak meng-cover kerusakan kendaraan akibat banjir. Pemilik kendaraan harus memiliki perluasan manfaat asuransi jika ingin bencana alam seperti banjir dan gempa bumi ditanggung oleh proteksi kendaraan. Tapi tentu saja perluasan manfaat itu memiliki biaya premi yang lebih mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah memiliki perluasan jaminan dengan proteksi bencana alam, klaim asuransi bisa saja ditolak. Kamu juga perlu tahu bahwa ada beberapa kondisi yang membuat klaim asuransi ditolak. Berikut beberapa contohnya dikutip dari Lifepal.

1. Polis sudah tidak aktif

ADVERTISEMENT

Salah satu faktor utama mengapa klaim asuransi mobil ditolak adalah karena polis lapse atau kondisi polis tidak aktif. Biasanya, kondisi ini terjadi jika Anda belum membayar premi melebihi batas waktu maksimum, sehingga perusahaan asuransi tidak bisa membayar klaim.

2. Kerusakan terjadi sebelum mendaftar asuransi

Klaim asuransi mobil juga bisa ditolak karena kerusakan sudah ada sebelum mendaftar asuransi.

3. Melanggar aturan

Klaim asuransi mobil juga akan mendapat penolakan jika pengemudi kendaraan yang diasuransikan melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran itu seperti tidak memiliki SIM, mengemudi dalam kondisi mabuk, tidak menaati rambu lalu lintas dan menimbulkan terjadinya kecelakaan.

Hal lain yang tak kalah penting diperhatikan adalah lokasi terjadinya kecelakaan. Jika mobil mengalami lecet saat berada di wilayah tertentu yang tidak termasuk dalam kontrak kesepakatan polis asuransi, maka klaim bisa ditolak.

4. Polis asuransi tidak dalam masa tunggu

Apapun jenis polis asuransi yang dimiliki, tentu ada masa tunggu yang telah ditetapkan perusahaan. Umumnya, perusahaan memberi periode satu bulan setelah polis terbit, di waktu ini nasabah belum bisa mengajukan klaim. Jika Anda mengalami risiko pada masa waktu tunggu tersebut, maka bisa jadi klaim asuransi akan ditolak.

5. Menerobos banjir

Kerusakan mobil atas kesengajaan diri sendiri tentu akan ditolak. Klaim asuransi mobil akan ditolak jika pengemudi kendaraan terbukti sengaja menerjang banjir sehingga menyebabkan mesin kemasukan air. Selain itu, jika salah memilih jalan yang memang berpotensi banjir, mak klaim akan ditolak karena kesalahan itu atas dasar kelalaian diri sendiri.

6. Ada aksesori tambahan yang tidak dilaporkan

Terakhir, klaim asuransi akan ditolak kalau ada aksesori tambahan. Perlu dipahami, pemilik kendaraan harus melaporkan aksesori tambahan yang dipasang di mobil kepada perusahaan asuransi. Hal ini dilakukan agar perusahaan bisa tepat menghitung nilai pertanggungan.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads