Di media sosial viral keributan terjadi di jalan tol. Pengemudi mobil berpelat RFH dilaporkan karena memukul pengemudi lainnya inisial JF di Tol Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, kasus ini berawal dari serempetan di jalan antara mobil korban dan pelaku. Pengemudi mobil dengan pelat nomor RFH disebut menyalip dari sebelah kiri.
Awalnya korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B-1146-RFH memotong laju kendaraan pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sebelah kiri ada terlapor yang mengendarai mobil Nissan memotong laju kendaraan dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," katanya.
Pengemudi pelat RFH itu lalu turun menghampiri kendaraan pelapor. Saat pelapor ikut turun tindakan pemukulan itu terjadi.
Keributan ini sebenarnya tidak akan terjadi jika pengendara saling toleransi di jalan raya. Ada etikanya ketika menyalip kendaraan lain.
"Ingat logika, etika berlalu lintas mencerminkan kehidupan sehari-hari. Menggunting (memotong laju kendaraan lain) sama dengan menyerobot hak orang lain yang sedang nyaman di lajurnya," ujar Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) SonySusmana, kepada detikcom, Minggu (5/4/2022).
"Melakukan hal ini bisa membuat orang lain kaget dan menyebabkan kecelakaan atau bisa serempetan," sambungnya.
Dia bilang, etika yang benar dalam menyalip kendaraan lain adalah dengan 'meminta izin'. Meminta izin ini maksudnya adalah dengan berkomunikasi, menyalakan lampu sein, misalnya.
"Berdasarkan aturan keselamatan boleh orang berpindah lajur karena memang jalan umum. Tapi dengan catatan, dengan etika dan aturan yang benar. Tetap minta izin, nyalakan lampu sign dahulu, baru berpindah setelah diberi ruang," jelasnya.
(rgr/mhg)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah