Viral di media sosial aksi pemukulan yang dilakukan pengendara mobil dengan pelat nomor RFH. Peristiwa itu terjadi di Tol Dalam Kota, Jakarta. Siapa pengguna mobil pelat RFH?
Pelat nomor dengan akhiran 'RF" ini biasanya digunakan kalangan tertentu dan tidak untuk masyarakat umum. Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Perkap yang terdiri dari 24 pasal tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.
Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Di dalam lampiran Perkap, juga tertulis pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.
Misalnya kode huruf RFS digunakan bagi pejabat sipil. Sedangkan RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan buat TNI Angkatan Udara dan Darat, RFP untuk pejabat kepolisian, dan RFH bagi Pejabat Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Berikut daftar pengguna pelat 'RF' seperti dikutip dari Auto2000:
- RFO, RFH, dan RFQ untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
- RFP dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
- RFD dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
- RFL dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
- RFU dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Lanjut Halaman Berikutnya: Awal Mula Terjadi Pemukulan
Saksikan Juga Sosok Minggu Ini: Kisah Dedy Delon, Air Mata di Balik Tawa Panglima Badut Indonesia
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah