Sering Disalahgunakan, Pelat Nopol Cantik RFS buat Warga Umum Lebih Baik Dihapus?

Sering Disalahgunakan, Pelat Nopol Cantik RFS buat Warga Umum Lebih Baik Dihapus?

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 28 Okt 2021 06:45 WIB
Jakarta -

Pelat dengan buntut RFS belakangan jadi sorotan usai dipakai di mobil mewah selebriti Rachel Vennya. Kode RFS sejatinya kerap diasosiasikan dengan mobil pejabat. Nah, biar tak samar-samar perlukah pelat nomor yang menyerupai pejabat dihapus buat warga umum?

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan sejatinya pelat nomor RFS, RFD, RFU Cs sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Meski pejabat menggunakan nopol buntut RFS cs, tapi tidak memiliki keistimewaan tanpa pengawalan polisi. Apalagi kendaraan tersebut juga tidak berhak menggunakan rotator dan sirine.

"Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan hanya 7 jenis kendaraan yg mendapat prioritas," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison saat dihubungi detikcom, Rabu (27/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui pelat nomor tersebut merupakan nopol yang hanya bisa digunakan untuk pejabat negara. Misalnya kode huruf RFS bagi pejabat sipil. Sedangkan RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan buat TNI Angkatan Udara dan Darat, RFP untuk pejabat kepolisian, dan RFH bagi Pejabat Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Edison melanjutkan sejatinya penggunaan pelat nomor RFS tidak menjadi stigma jika pengawasan di lapangan lebih tegas. Terutama soal anggapan pelat nomor RFS cs memberi keistimewaan bagi penggunanya ketika melintas di jalan raya.

ADVERTISEMENT

"Kalau semua berjalan dengan baik dan pengawasannya dilaksanakan dengan ketat semestinya tidak menimbulkan masalah," kata Edison kepada detikcom, Rabu (27/10/2021).

"Karena tidak ada aturan bahwa plat nomor dengan seri RFS dan kawan-kawan tidak boleh ditindak apabila melakukan pelanggaran lalu lintas," jelas Edison.

Senada dengan hal tersebut, Pengamat Otomotif sekaligus Akademisi ITB, Yannes Pasaribu mengatakan kini kode-kode rahasia pada pelat nomor yang bersifat rahasia kemudian menyebar menjadi sesuatu yang eksklusif.

"Di sini (awalnya rahasia menjadi eksklusif, Red) karena tidak adanya pengawasan dan sanksi yang tegas membuatnya menjadi tumbuh sebagai sebuah bisnis baru. Terutama di saat citra eksklusif pelat nomor tersebut mulai diketahui publik," kata Yannes kepada detikcom, Rabu (27/10/2021).

Warga umum yang memiliki pelat nomor dengan buntut RFS sejatinya tidak melanggar aturan yang berlaku. Masyarakat bisa meminta pelat dengan buntut tersebut diatur tersebut atau dalam kata lain memesan pelat nomor cantik. Hal ini tertuang dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelat nomor RFS Cs untuk pejabat dan warga sipil sebenarnya punya perbedaan. Khusus pelat 'RF' untuk pejabat diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit. Kendati berbeda, Yannes melanjutkan kesan eksklusivitas tersebut dirasa membuat orang tetap berbondong-bondong membeli pelat berkode tersebut.

"Akibatnya, demand terhadap pelat nomor tersebut menjadi meningkat sebagai bagian dari sekelompok orang yang memiliki uang lebih untuk dapat menunjukkan eksklusivitasnya di jalan umum," jelasnya.

(riar/riar)

Hide Ads