5. Ajak pemilik mobil bekas ke bengkel resmi jika tak terlalu paham
Membeli mobil bekas tak cukup jika hanya melihat dari penampilan luar. Bagian interior, mesin hingga kaki-kaki harus diperiksa lebih detail. Kalau tidak diperiksa secara detail dan ada masalah di kemudian hari, bisa-bisa Anda malah rugi membeli mobil bekas.
Jika Anda tidak paham dengan mobil, maka ajaklah si penjual mobil bekas tersebut ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan Anda dalam membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan dari general check up tentu bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.
6. Jangan habiskan bujet untuk membeli mobil
Tidak disarankan juga Anda menghabiskan bujet untuk membeli mobil bekas. Misalnya, Anda memiliki bujet sebesar Rp 120 juta, maka jangan habiskan semuanya.
Gunakan hanya Rp 100 juta atau bahkan di bawah Rp 100 juta jika memungkinkan. Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli.
7.Pastikan pajak masih hidup
Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun, Anda sebagai pemilik baru mobil bekas tersebut harus membayar pajak beserta dendanya jika pajak mobil bekas tersebut mati.
Adapun perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah:
Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12
Huruf "n" menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.
8. Lindungi mobil bekas yang Anda beli dengan asuransi
Besar kemungkinan mobil bekas yang Anda beli tidak dilindungi oleh asuransi mobil. Oleh karena itulah, sebagai pemilik baru Anda harus memberikan perlindungan untuk mobil tersebut demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul.
Pilihlah asuransi mobil jenis all risk dan total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan Anda.
All risk bakal menanggung apa pun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis