Mobil bekas merupakan pilihan bagi sebagian masyarakat yang ingin memiliki mobil namun dengan budget terbatas. Meski harganya cenderung lebih murah dibanding mobil baru, terkadang pembeli mobil bekas harus menguras kantong.
Kesehatan komponen mobil bekas tentu tidak seperti mobil baru yang bisa dibilang masih prima. Tidak menutup kemungkinan, biaya perawatan pascapembelian yang dikeluarkan mencapai setengah atau melebihi harga pembelian mobil.
Lifepal dalam hasil risetnya memberikan beberapa tips agar saat membeli mobil bekas tidak membuat malah tambah boros. Berikut ulasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cari mobil bekas yang sesuai bujet dan kebutuhan
Mobil kesukaan mungkin akan menjadi incaran pembeli mobil. Tapi kalau mobil kesukaan harganya cenderung lebih mahal, malah membuat Anda bisa lebih boros. Terkadang, konsumen mobil bekas mengincar mobil dari desain atau dari segi performanya. Namun, kendaraan incaran itu bisa jadi lebih mahal. Maka itu, sesuaikan mobil bekas yang ingin dibeli dengan bujet yang tersedia.
Disarankan, sebelum memilih tanyakan pada diri sendiri, apakah fitur-fiturnya memang 'harus dimiliki' untuk menunjang mobilitas sehari-hari?
Jika memang fitur tersebut tidak terlalu dibutuhkan, maka pilihlah mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas yang baik, serta harga yang lebih terjangkau. Perhatikan pula soal bagaimana ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, serta hal-hal yang menjadi kendala umum dari mobil bekas tersebut.
![]() |
2. Pilih mobil bekas yang lengkap dokumennya
Jika Anda ingin membeli mobil bekas, pastikan mobil tersebut memiliki surat-surat lengkap seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kalau tidak ada dokumen itu, untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut akan memakan biaya dan waktu.
Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.
Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.
Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.
3. Usahakan tidak mengkredit mobil bekas
Lifepal menyarankan agar tidak membeli mobil bekas dengan cara kredit. Alasannya, pengeluaran bulanan ketika mengambil mobil bekas dengan kredit bisa semakin membengkak.
Cicilan mobil tentu memunculkan pengeluaran pasif yang harus dibayarkan per bulan. Ketika mobil yang kita kredit juga membutuhkan pergantian suku cadang, maka sudah pasti pengeluaran bulanan kita membengkak.
Ada dua cara untuk mengukur kemampuan Anda dalam membeli mobil:
- Pastikan saja dana darurat Anda tidak terpakai untuk membelinya
- Pastikan ketika Anda membelinya secara tunai, jumlah aset lancar Anda masih di kisaran 15% hingga 20% dari kekayaan bersih.
Dana darurat adalah dana tunai simpanan yang digunakan hanya pada kondisi darurat, seperti apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau salah satu anggota keluarga mengalami kecelakaan atau sakit berat. Maka, amat tidak bijak apabila mengorbankan dana darurat untuk membeli mobil.
![]() |
Sementara itu, nilai rasio aset lancar berbanding kekayaan bersih didapat dari perbandingan total nilai aset lancar (tabungan, kas, dan setara kas) dan kekayaan bersih (total aset - total utang).
Jika terpaksa harus mengkredit mobil bekas, pastikan saja usia mobil bekas yang ingin Anda beli masih satu tahun pemakaian. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari. Pastikan juga cicilan per bulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan, dan total utang tertunggak Anda tidak melebihi 50% dari total nilai aset.
4. Over kredit mobil bekas
Dalam dunia jual-beli mobil bekas, dikenal istilah over kredit. Secara singkat, istilah ini dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal, tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.
Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah