Sabuk pengaman atau seat belt menjadi fitur keamanan yang vital. Di Indonesia sendiri, saat ini kewajiban untuk mengenakan sabuk pengaman masih terfokus pada penumpang di depan, baru beberapa negara saja yang mewajibkan penumpang belakang mengenakannya juga.
Tak jarang masih ada anggapan bahwa penumpang belakang lebih aman daripada penumpang depan saat terjadi kecelakaan sehingga tak perlu pakai sabuk pengaman. Padahal, dari hasil studi yang dilakukan Insurance Institute for Highway Safety (IIHS) penumpang yang tak mengenakan sabuk pengaman justru meningkatkan angka kematian akibat kecelakaan hingga dua kali lipat.
Dilansir Drivespark, Minggu (18/10/2020), IIHS juga merilis video demonstrasi bahaya yang diakibatkan penumpang belakang tak mengenakan sabuk pengaman. Demonstrasi tersebut menggunakan boneka sebagai alat peraga di kursi belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil diuji coba dengan kecepatan 56 km/jam saat terjadi kecelakaan. Terlihat penumpang belakang yang tak pakai sabuk pengaman terpelanting ke kursi depan, sehingga mendorong penumpang atau pengendara yang ada di kursi depan terbentur ke setir.
"Lebih dari 50 persen orang tewas di kursi belakang karena tak pakai sabuk pengaman dan angka tersebut bisa saja berkurang jika penumpang belakang mengenakannya," kata Senior Research Engineer IIHS, Jessica Jermakian.
Keselamatan penumpang dan pengendara adalah hal utama saat berada di dalam mobil. Sabuk pengaman merupakan komponen dasar pendukung keselamatan itu. Sebaiknya para produsen mobil juga membuat peringatan akan pentingnya mengenakan sabuk pengaman di kursi belakang.
Ian Reagan, seorang psikolog dan analis penggunaan seat belt dari Insurance Institute for Highway mengatakan ditemukan pandangan salah kaprah dari penumpang mobil.
"Salah satu kesalahpahaman terbesar adalah bahwa orang benar-benar percaya bahwa mereka lebih aman di kursi belakang dari pada kursi depan," kata Ian Reagan seperti dikutip dari New York Times.
"Penelitian telah menunjukkan bahwa penumpang kursi belakang yang tidak menggunakan seat belt memiliki risiko tiga kali lebih besar mengalami cedera fatal, ketimbang mereka yang memakainya," kata Ian.
Aturan penggunaan sabuk pengaman di Indonesia
Instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengungkapkan kewajiban memakai sabuk pengaman sudah diatur Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun jika dilihat dalam Undang Undang Nomor Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ yang diwajibkan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi.
"Belum ada peningkatan penambahan sabuk pengaman bagi row kedua dan ketiga," ujar Jusri beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: 9 Juta Seatbelt Takata Tak Sesuai Standar |
Mengenai sabuk keselamatan, wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang mobil di jalan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Adapun sanksinya jika tidak menggunakan sabuk keselamatan mengacu ke Pasal 289 UU LLAJ sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah