Untuk itu menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bisa menjadi perlengkapan wajib di dalam kendaraan saat ini. Memiliki alat keselamatan ini tentu akan mengurangi dampak lebih besar kebakaran mobil sebelum semakin parah.
Memilikinya saja tentu tak cukup. APAR tidak akan secara otomatis memadamkan api ketika terjadi kebakaran. Nah, detikers sudah bisa belum menggunakannya apabila berada dalam situasi genting untuk memadamkan kebakaran pada kendaraan?
Hal pertama yang tak perlu diketahui adalah bagaimana memegang APAR.
Saat akan digunakan ambil posisi kuda dengan satu lutut menyentuh permukaan tanah dan pegang leher dari APAR. Pastikan APAR berfungsi dengan mengeluarkan sedikit tekanannya.
"Cara penggunaannya membuka pegang lehernya, kemudian memasang posisi jongkok kuda-kuda, buka pin kemudian diikuti membuka dan memegang ujung selang, lalu di tes apakah tekanannya bagus atau tidak," jelas Kepala Bidang Diklat Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda DKI Jakarta, Evan Nur Setiawan dalam Coaching Clinic yang diselenggarakan Ikatan Motor Indonesia dan Indonesia Offroad Federation (IOF) di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).
Setelah memegang APAR dengan benar dan berfungsi baik. Angkat APAR untuk dibawa ke lokasi kebakaran. Berdirilah sejauh 4-5 meter dari sumber api dan semprotkan.
"Setelah tes, jinjing pada gagang bagian bawah kemudian disemprotkan dengan gerakan menyapu ke kiri dan ke kanan jarak 4-5 meter mengcover permukaan yang terbakar. Pastikan pula memerhatikan arah angin, jangan menyemprotkan APAR berlawanan arah angin," tambah Evan.
Ia menggarisbawahi penyemprotan ini jangan langsung ditembakan dengan sudut yang tajam. Sebab, luas kandungan apar menjadi lebih sedikit menutupi kebakaran. Selain itu apabila permukaan yang terbakar terhembus dan masih mengandung api dapat menyebabkan kebakaran menyebar.
"Jangan dihujamkan. Kalau dihujamkan dia akan lebih semput menutupinya, belum lagi ada bahan cairan akan memercik dan menyebar," pungkasnya.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar