Berapa lama proses urus SIM baru? Berikut rincian waktu yang diperlukan.
Mengurus SIM baru harus dilakukan di kantor Satpas. Kamu yang baru mau bikin SIM, harus lebih dulu meluangkan waktu. Tapi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk bikin SIM baru ya? Mengutip laman Satlantas Polrestabes Surabaya, ada beberapa proses yang harus dijalani saat urus SIM baru. Pertama kamu harus mengambil nomor antrean. Selanjutnya pergi ke loket formulir, loket registrasi, loket identifikasi untuk foto SIM, melakukan ujian teori, ujian praktik, pembayaran, barulah SIM dicetak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu Bikin SIM
Proses pendaftaran akan memakan waktu sekitar 15 menit. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi membutuhkan waktu 20 menit. Ujian teori SIM akan memakan waktu 35 menit. Selanjutnya ujian praktik SIM waktunya 20 menit. Kalau bikin dua SIM sekaligus, maka ujian praktik yang kedua memakan waktu 20 menit. Terakhir proses pencetakan SIM hanya butuh waktu 5 menit. Secara total untuk bikin satu SIM baru akan menghabiskan waktu 100 menit atau 1 jam 40 menit. Sedangkan bila bikin dua SIM sekaligus siapkan waktu 120 menit atau 2 jam.
Syarat Bikin SIM Baru
Jangan lupa untuk mempersingkat waktu, siapkan persyaratan bikin SIM baru. Adapun semua persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pertama ada batas usia. Untuk diketahui, batas usia untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Batas usia tersebut berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1. Sementara untuk membuat SIM C1 batas usianya 18 tahun. Selanjutnya untuk pembuatan SIM CII, batas usianya 19 tahun. SIM A Umum dan SIM B1 bisa dibuat dengan batas usia minimal 20 tahun. Usia minimal 21 tahun dibutuhkan sebagai syarat pembuatan SIM BII. Berikutnya untuk pembuatan SIM B1 Umum usia minimalnya 22 tahun. Terakhir untuk SIM BII Umum, syarat usia minimalnya 23 tahun.
Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Hasil tes kesehatan juga wajib disertakan sebagai salah satu syarat membuat SIM. Tes kesehatan ini meliputi pemeriksaan fisik dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
Selain hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi juga wajib disertakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online ataupun langsung di kantor Satpas. Bila persyaratan sudah dipenuhi, jangan lupa siapkan juga biayanya.
Biaya Bikin SIM Baru
Biaya bikin SIM baru ini ada beberapa komponen yang dikenakan seperti tes kesehatan, tes psikologi, asuransi, dan biaya penerbitan SIM.
Biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Tarifnya sebagai berikut.
- Penerbitan SIM A, SIM B I, SIM BII: Rp 120.000 per penerbitan
- Penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp 100.000 per penerbitan
- Penerbitan SIM D dan SIM DI: Rp 50.000 per penerbitan.
Soal biayanya, umumnya tes kesehatan dikenakan tarif Rp 35.000. Selanjutnya tes psikologi bila dilakukan lewat online tarifnya Rp 57.500 sedangkan bila ujian di Satpas kini tarifnya Rp 100.000. Terakhir ada biaya asuransi sebesar Rp 50.000. Nah berikut ini estimasi biaya bikin SIM baru per Oktober 2025 dengan skema biaya tes psikologi Rp 57.500 dan Rp 100.000.
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Puluhan Motor Brebet Habis Isi Pertalite, Bahlil Bilang Begini
Tahun Depan Vietnam Larang Motor Bensin, Jepang Peringatkan Ancaman PHK
Kandasnya Mimpi Mobil Nasional dan Cita-cita Prabowo Bikin Mobil RI