Saat Demo Ricuh, Ini Taktik Nggak Bikin Rugi Pemilik Mobil

Saat Demo Ricuh, Ini Taktik Nggak Bikin Rugi Pemilik Mobil

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 30 Sep 2019 19:48 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Aksi unjuk rasa menolak RKUHP dan undang-undang kontroversial lainnya kembali digelar, Rabu (30/9/2019). Pengendara patut waspada agar terhindar kekhawatiran dampak dari situasi yang memanas.

Penyebab kerusakan kendaraan dari aksi unjuk rasa karena demo beragam, mulai dari lemparan batu, hingga kasus yang paling parah pembakaran mobil.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi tersebut bisa merugikan pemilik mobil, apalagi bila belum ter-cover asuransi. Namun perlu digarisbawahi memiliki asuransi mobil tak melulu menjamin ketenangan, sebab pemilik kendaraan harus melakukan peluasan apabila kerugian ingin ditanggung asuransi.

"Kerusuhan, terorisme, dan lain-lain masuk dalam pengecualian jaminan. Jadi pemilik kendaraan bermotor, harus memperluas jaminan terhadap asuransi yang dimilikinya," kata Marketing Communication & PR Manager Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto beberapa waktu yang lalu kepada detikcom.



Seperti diketahui, dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian Pasal 3 ayat 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.



Kerusakan mobil akibat kejadian tersebut bisa di-cover asuransi jika konsumen melakukan perluasan jaminan. Pemilik mobil menambah perlindungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - Strike, Riot and Civil Commotion).

"Cek polis masing-masing. Jika ingin mendapatkan jaminan atas risiko tersebut segera hubungi perusahaan asuransinya," kata Iwan.

"Nanti akan ada survey terlebih dahulu, jika ok, disetujui dari pihak asuransi, maka tertanggung segera bayar penambahan premi-nya. Artinya mobil ter-cover oleh asuransi," terang Iwan.


(riar/lth)

Hide Ads