Kerusakan parah seperti itu, dapatkah bengkel resmi memperbaikinya seperti sedia kala?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara teknis masih memungkinkan untuk dicat kembali seperti semula hanya usianya cat akan lebih pendek dibanding dengan besi/rangka yang belum pernah terbakar," ujar Supriyadi kepada detikOto, Rabu (22/05/2019).
Pun demikian dengan kondisi mesin,perlu memastikan langsung seperti apa tingkat kerusakannya. Sebab terdapat komponen pada bagian mesin yang sudah pasti habis saat dilalap api.
"Engine pun sebenarnya bisa diperbaiki, dilihat dulu dari kondisi dan bagiannya. Kalau ada part yang masih bisa digunakan tidak perlu diganti, misalnya crankshaft itu tidak mungkin terbakar hangus kan," ujar Bambang.
Hal senada juga diungkapkan Service Head Auto2000 Krida Rudi Ganefia di Cilandak, Jakarta Selatan kepada detikOto, perbaikan dapat dilakukan namun waktu, biaya serta mendapatkan spare part-nya diperlukan lebih banyak.
"Jika terbakar itu lihat fisik dulu, kalau sudah terbakar hangus dan habis semua tidak bisa (harus diganti semua komponen)," ujarnya. (riar/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP