Mengapa Mobil Perlu Diasuransikan?

Tips Mobil Rifat Sungkar

Mengapa Mobil Perlu Diasuransikan?

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Jumat, 20 Jul 2018 12:41 WIB
Kalau mobil rusak bisa klaim ke perusahaan asuransi Foto: dok detikOto
Jakarta -

[Gambas:Video 20detik]




Mungkin sebagian dari Anda masih berpikiran akan menjadi kerugian besar dalam menggunakan asuransi untuk kendaraan yang Anda gunakan sehari-hari.

Namun Rifat Sungkar selaku pereli nasional dan Direktur Rifat Drive Labs (RDL) memiliki alasan tersendiri mengapa Anda perlu mengasuransikan kendaraan Anda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Orang dulu mungkin berpikir rugi kalau pakai asuransi karena saat beli mobil bayar langsung lunas, jadi mobil mau dibuat apa atau mau bagaimana ya terserah mereka," ungkap Rifat Sungkar.

Namun saat ini, tren perekonomian dunia sudah berubah. Rata-rata atau sebesar 80 persen masyarakat Indonesia membeli mobil secara kredit dan dalam proses kredit itu terdapat fasilitas asuransi.

"Menurut saya asuransi itu bagaikan sebuah hadiah terbaik jika terjadi sesuatu yang tidak Anda inginkan. Ibaratnya sedia payung sebelum hujan. Ketika cuaca normal Anda merasa sangat tidak memerlukannya, namun hujan suka datang tiba-tiba tanpa kita ketahui," ujar Rifat Sungkar.

Asuransi sangat diperlukan jika terjadi sesuatu yang fatal. Rifat menilai, tidak ada ruginya jika Anda berinvestasi dalam hal asuransi kendaraan karena pelayanan yang diberikan oleh pihak asuransi dari waktu ke waktu juga semakin baik.



Klaim asuransi pun juga semakin dipermudah dan yang terpenting, nilai preminya juga sangat sesuai kalau Anda berhitung secara matematis. Dengan spare part kendaraan zaman sekarang yang biasanya sudah menggunakan metode fixing by replacing (tidak ada barang yang dibenahi, namun semua langsung diganti unit baru), hitung-hitungannya menjadi ekonomis dan merupakan sesuatu yang setimpal harganya.

"Tentu bukan harganya yang ekonomis, tapi di sini nilai ekonomisnya bisa Anda lihat pada saat terjadi sesuatu pada kendaraan Anda, klaim asuransi dan sistem kerja dari asuransi tersebut akan menguntungkan Anda sebagai pemilik kendaraan atau pihak ketiga yang terlibat dalam sebuah kecelakaan," tutup Rifat. (ddn/ddn)

Hide Ads