Ban dan Pelek Mobil Lecet Dicover Asuransi Asalkan..

Ban dan Pelek Mobil Lecet Dicover Asuransi Asalkan..

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 22 Sep 2017 07:15 WIB
Ban dan Pelek Mobil Lecet Dicover Asuransi Asalkan..
Asuransi mobil, juga bisa mengcover ban dan pelek Foto: Garda Oto
Jakarta - Tak semua bagian mobil bisa diklaim asuransi. Terkadang masih ada konsumen yang salah kaprah dengan mengklaim komponen mobil rusak padahal itu tak termasuk di dalam polis asuransi. Salah satunya seperti ban dan pelek.

Ban dan pelek tak termasuk dalam polis asuransi yang jika mengalami kerusakan akan diganti oleh pihak asuransi.

"Ban dan pelek itu tak termasuk dalam asuransi. Kalau rusaknya hanya ban atau peleknya saja itu tidak diganti. Tapi kalau ban rusak, pelek rusak serangkaian sama bodi dalam satu kejadian itu yang ditanggung," jelas Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda Oto), Bangun Pambudi di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis asuransi mobil sendiri secara umum ada dua yakni asuransi komprehensif dan juga total loss. Asuransi komprehensif mencakup banyak hal sehingga sering dianggap asuransi 'All Risk' padahal tidak semuanya ditanggung pihak asuransi.

Sementara untuk asuransi Total Loss (TLO) tidak mencakup hal-hal kecil. Hanya kejadian tertentu saja klaim asuransi total loss bisa dicover.

"Kalau yang tlo hanya kejadian kecelakaan menyebabkan kerusakannya 75 persen biaya perbaikan. Jadi biayanya itu 75 persen dari harga kendaraannya saat itu. Jadi kalau benturan sama TLO nggak diganti," tutur Bangun. (dry/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads