Ban dan pelek tak termasuk dalam polis asuransi yang jika mengalami kerusakan akan diganti oleh pihak asuransi.
"Ban dan pelek itu tak termasuk dalam asuransi. Kalau rusaknya hanya ban atau peleknya saja itu tidak diganti. Tapi kalau ban rusak, pelek rusak serangkaian sama bodi dalam satu kejadian itu yang ditanggung," jelas Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda Oto), Bangun Pambudi di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk asuransi Total Loss (TLO) tidak mencakup hal-hal kecil. Hanya kejadian tertentu saja klaim asuransi total loss bisa dicover.
"Kalau yang tlo hanya kejadian kecelakaan menyebabkan kerusakannya 75 persen biaya perbaikan. Jadi biayanya itu 75 persen dari harga kendaraannya saat itu. Jadi kalau benturan sama TLO nggak diganti," tutur Bangun. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Biar Dapet Rp 10 Juta/Bulan, Ojol Harus Ambil Berapa Orderan?
Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Duitnya Buat Apa?
Permintaan Maaf Pemobil yang Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu