Pelajaran dari Kecelakaan Honda CR-V Hantam Truk di Tol, 5 Orang Tewas

Pelajaran dari Kecelakaan Honda CR-V Hantam Truk di Tol, 5 Orang Tewas

Amir Baihaqi, Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 16 Jul 2026 11:05 WIB
Keluarga korban kecelakaan maut CR-V dengan truk di RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo
Kecelakaan maut Honda CR-V di Tol Singosari. Foto: Suparno/detikJatim
Jakarta -

Honda CR-V yang ditumpangi rombongan keluarga menghantam truk saat melintas di tol. Ini pelajaran dari insiden kecelakaan tersebut.

Kecelakaan maut itu terjadi di Tol Singosari-Surabaya KM 72. Semula mobil berjalan rombongan. Ada tiga mobil yang melaju dari arah Malang ke Surabaya. Nahas, Honda CR-V yang ditumpangi rombongan keluarga itu tiba-tiba oleng dan keluar ke bahu jalan. Mobil itu juga menabrak guardrail dan menghantam bagian belakang truk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keterangan saksi, CR-V putih ini kayaknya kurang konsentrasi, keluar bau jalan nabrak guardrail, habis itu nabrak truk," ujar Panit PJR Jatim 4 Ruas Tol Pasuruan-Probolinggo Ipda Firman dikutip detikJatim.

Akibat kecelakaan ini, rombongan mobil yang sempat melaju bersama menepi dan berhenti untuk menolong para korban.

ADVERTISEMENT

"Juga ada beberapa pengguna jalan yang berhenti membawa (korban) ke rumah sakit. Keterangan saksi demikian," tutur Firman.

Dari kecelakaan itu dilaporkan ada empat orang tewas di lokasi kejadian dan satu lainnya di rumah sakit.

Sebagai pengingat, menjaga konsentrasi saat berkendara memang sudah wajib hukumnya. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengimbau agar pengendara selalu konsentrasi ketika memacu kendaraannya khususnya di jalan tol. Sebab, hilang konsentrasi hanya satu detik saja, mobil bisa langsung keluar jalur.

"Patut diketahui, ketika kita berada di kecepatan 80 km/jam, itu tiap satu detiknya mobil melaju 22 meter. Sedangkan 100 km/jam, itu 27 sampai 28 meter per detik. Maka, ketika kehilangan konsentrasi satu detik saja entah karena teleponan, asap rokok, dengar radio, dan lain sebagainya, mobil sudah meluncur kurang lebih 28 meter (saat 100 km/jam kecepatannya)," kata Jusri beberapa waktu lalu.

Ketika melintas di jalan tol, meski bebas hambatan tapi tak berarti pengendara lebih aman, justru malah lebih berbahaya. Soalnya di jalan tol kecepatan kendaraan itu tinggi dibandingkan jalan umum.

"Sedangkan kalau di jalan biasa kan kebanyakan kondisi stop and go," terang Jusri lagi.

Menjaga konsentrasi saat berkendara juga menjadi kewajiban setiap pengemudi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi pasalnya.



(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads